Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar. Foto : Geraldi/Man
Studio Tangkas - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar menilai penurunan emisi karbon, pajak, dan perdagangan karbon merupakan solusi penanggulangan perubahan iklim dalam skala lokal dan global.
“Indonesia sebagai salah satu kontributor emisi karbon terbesar, memiliki peran yang fundamental dalam gerakan pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global,” kata Muhaimin, dikutip ANTARA, Senin (20/9/2021).
Pemerintah mengusulkan RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Muhaimin menjelaskan, sebagai upaya pengurangan emisi karbon dan mitigasi pemanasan global, pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) ke DPR.
Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, dalam RUU KUP terdapat klausul terkait pajak karbon yang tertuang dalam Pasal 44G RUU KUP.
Muhaimin menjelaskan, saat ini rencana penerapan pajak karbon dalam RUU KUP masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
“Dukungan terhadap penerapan pajak karbon datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, termasuk partai politik. Kami setuju dan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak karbon karena dapat mengurangi dampak emisi CO2,” katanya.
Ada perbedaan pandangan tentang rencana pungutan pajak karbon
Dengan kebijakan ini, Muhaimin berharap Indonesia dapat berkontribusi dalam pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengentaskan kemiskinan, dan sekaligus melestarikan lingkungan.
Di sisi lain, kata Muhaimin, masih ada perbedaan pandangan terhadap rencana pemungutan pajak karbon, terutama dari kelompok usaha, karena akan menaikkan harga barang dan jasa dan memperburuk iklim usaha, serta melemahkan daya saing.
“Selain itu, pungutan pajak karbon dapat dijadikan dasar bagi perusahaan untuk tetap menggunakan bahan bakar fosil, karena mereka sudah membayar pajak karbon,” katanya.
Perdagangan karbon tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli
Selain pajak karbon, menurut Muhaimin, ke depan juga perlu didorong pelaksanaan perdagangan karbon, yaitu kegiatan jual beli sertifikat yang diberikan kepada negara-negara yang telah berhasil menurunkan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.
Ketua PKB menjelaskan bahwa perdagangan karbon tidak jauh berbeda dengan transaksi jual beli yang dilakukan di pasar konvensional, yang berbeda adalah komoditas yang diperdagangkan yaitu emisi karbon.
“Sebagai bagian dari sistem politik demokrasi dan pengambil kebijakan, pihaknya telah mencanangkan agar Indonesia mengawinkan antara politik kesejahteraan dengan politik hijau, antara pemerataan sosial ekonomi dengan keberlanjutan dan pelestarian lingkungan hidup,” katanya.
Pajak karbon diperlukan agar kapasitas Indonesia bisa setara dengan negara lain
Muhaimin mengatakan DPR RI mendukung dan mendorong pemerintah untuk mencapai kemandirian fiskal, namun di sisi lain mendorong daya saing industri dalam negeri didukung dengan secara bertahap mengadopsi teknologi ramah lingkungan (rendah karbon).
Menurut dia, pajak karbon diperlukan agar kapasitas negara Indonesia bisa setara dengan negara lain, yakni perolehan antara 15-20 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 5-10 tahun ke depan.
“Saat ini, perolehan pajak Indonesia masih di bawah level 15 persen PDB selama 20 tahun terakhir. Hal ini tidak layak dan tidak pantas bagi negara,” kata Muhaimin.
Pajak karbon perlu dimulai dan diberlakukan
Menurut Muhaimin, perdagangan karbon merupakan alternatif yang perlu diambil Indonesia, namun secara empiris hasil perdagangan karbon membutuhkan kondisi yang canggih untuk dapat menarik penerimaan negara, dan pada akhirnya untuk kecukupan fiskal dan kemandirian fiskal Indonesia.
Dia mengatakan pajak karbon perlu dimulai dan diberlakukan tetapi dengan skema berlapis, sesuai dengan besaran karbon dan komitmen industri untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan.
Muhaimin menambahkan, PKB memiliki komitmen yang kuat untuk mendorong regulasi hijau yang akan membawa pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan dan sosial serta menghadirkan kemakmuran.
0 Comments