Sumber foto: suarakarya.id


Studio Tangkas - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akan kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Untuk menyukseskan PPKM Mikro, menurut Tiito, keberadaan posko desa/kelurahan sangat membantu.


“Kalau ada posko, itu memberikan indikasi bahwa PPKM itu jalan, paling tidak dibicarakan, tapi kalau sudah tidak ada poskonya di tingkat kelurahan dan desa, ya posko di tingkat RW dan RT kemungkinan besar tidak ada, sehingga PPKM itu tidak jalan," kata Tito dalam keterangan resminya, Senin (21/6/2021).


Namun sayang, kata Tito, belum semua posko di kelurahan dan desa tersebut terpenuhi.


Hanya 49,34 persen kelurahan dan desa yang memiliki posko


Tito mengatakan, ada 74.961 desa di Indonesia berdasarkan data yang bersumber dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri per 19 Juni 2021. Dari total desa, baru 39.255 atau 52,35 persen yang memiliki posko.


Sementara dari total 8.488 kelurahan, baru 1.929 atau 22,73 persen yang memiliki posko. Sehingga dari total 83.449 desa dan kelurahan, baru 41.173 atau 49,34 persen yang memiliki posko.


“Dari data ini saja di tingkat kota (posko kelurahan), kita melihat bahwa pelaksanaan PPKM Mikro ini belum dilaksanakan riil, belum dilaksanakan di beberapa tempat, riil di lapangan belum terlaksana, padahal kota justru menjadi tempat yang padat, rawan penularan," kata Tito. .


PPKM Mikro sudah semakin baik sejak tahap pertama dilaksanakan


Dari waktu ke waktu, lanjut Tito, PPKM Mikro semakin membaik dan terus dilakukan peningkatan serta perbaikan terkait keberadaan posko desa dan kelurahan sejak PPKM Mikro tahap 1 pada 9-22 Februari 2021, hingga tahap 10 pada 15-28 Juni 2021. Ia bahkan menyebut, beberapa daerah sudah memiliki posko desa hingga 100 persen.


“Seperti Aceh, DIY, Jabar, Lampung, Jatim, Jambi, Sumsel, Riau, Bali, tapi ada juga yang masih kurang, untuk DKI memang tidak memiliki posko desa karena kota, kota tidak memiliki desa, yang ada kelurahan, kemudian juga untuk (posko) kelurahan yang terbanyak itu adalah DIY, Jabar, Kalsel, Jateng, dan Bali,” jelas Tito.


Mendagri minta 3 indikator PPKM Mikro diterapkan


Dalam pelaksanaan PPKM Mikro, ada 3 indikator yang diminta oleh Menteri Dalam Negeri Tito untuk dijadikan tolak ukur oleh provinsi dan kabupaten/kota, yaitu:


  • Pemerintah daerah (pemda) melaksanakan rapat koordinasi tingkat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara bertingkat, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan bersama untuk menyamakan strategi antara Forkopimda, kepala daerah, dan pihak terkait lainnya.

  • Pemda membuat surat edaran yang menjabarkan tentang substansi PPKM skala mikro yang diatur dalam Inmendagri yang disesuaikan dengan tantangan di wilayah daerah masing-masing, karena pemda lebih memahami situasi di daerahnya.

  • Pemda perlu membentuk posko terkait pencegahan COVID-19, terutama dari tingkat kelurahan/desa sampai RW dan RT, karena menurut Mendagri keberadaan posko menjadi ukuran PPKM skala mikro telah berjalan.