Ilustrasi, sumber foto: nusabali.com


Studio Tangkas - Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral baik di mata agama maupun hukum suatu negara. Untuk itu, tidak jarang persiapan pernikahan memakan waktu dan tenaga yang lama.


Di Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur tentang pelaksanaan perkawinan, dokumen yang diperlukan dan persyaratan yang harus dipenuhi.


Jika perkawinan terjadi antara dua warga negara Indonesia (WNI), persiapan dan dokumen yang diperlukan relatif sederhana dan tidak terlalu rumit.


Namun berbeda halnya dengan perkawinan dari negara yang berbeda, yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing (WNA) atau yang biasa dikenal dengan perkawinan campuran. Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pernikahan beda negara? Berikut penjelasannya:


Dokumen wajib yang harus disiapkan oleh WNA sebelum menikah dengan WNI


Persiapan untuk pernikahan negara yang berbeda membutuhkan berbagai dokumen yang diperlukan. Sayangnya, pengurusan surat nikah biasanya memakan waktu yang cukup lama, tergantung kinerja kantor kedutaan dan juga urusan keimigrasian lainnya.


Oleh karena itu, harus mempersiapkan dokumen-dokumen ini terlebih dahulu sebelum mengurus kebutuhan pernikahan lainnya.


Dilansir dari indonesia.go.id, dokumen yang harus dimiliki oleh WNA sebelum menikah dengan WNI adalah sebagai berikut:


  • Certificate of No Impediment (CNI) alias surat single, yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan

  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri

  • Fotokopi paspor

  • Fotokopi akta kelahiran

  • Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin

  • Akta Cerai jika sudah pernah kawin

  • Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal

  • Surat keterangan domisili saat ini

  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

  • Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim


Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan CNI dari kedutaan asing:


  • Akta kelahiran terbaru (asli)

  • Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal

  • Fotokopi paspor

  • Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)

  • Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan


Semua surat harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah, kemudian dilegalisir oleh kedutaan negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.


Dokumen yang harus disiapkan oleh WNI untuk pernikahan beda negara


Adapun dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh WNI sebelum melakukan perkawinan antar negara adalah sebagai berikut:


  • pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan

  • Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan

  • Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang ditandatangani kedua mempelai)

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Data orang tua calon mempelai

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Buku nikah orang tua (hanya jika Anda anak pertama)

  • Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan

  • Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)

  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir

  • Prenup (perjanjian pra nikah)


Dokumen WNI yang diminta oleh kedutaan asing:


  • Akta kelahiran asli dan fotokopi

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi surat N1, N2, dan N4 dari kelurahan

  • Fotokopi prenup (jika ada)


Sebelum menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke kedutaan, disarankan untuk membuat fotokopi sebagai data cadangan. Sebab, nantinya pihak kedutaan tidak akan mengembalikan dokumen tersebut.


Di Indonesia, perkawinan beda negara dianggap sah jika memenuhi aturan-aturan tersebut


Dilansir dari kemlu.go.id, pernikahan beda negara akan dianggap sah menurut hukum Indonesia jika memenuhi ketentuan yang terdapat dalam undang-undang berikut:


Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan:

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.


Pasal 60 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tersebut menyatakan:

(1) Perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang  berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.


(2) Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat (1) telah dipenuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, diberikan surat keterangan bahwa syarat-syarat telah dipenuhi.


Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:


(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan undang-undang ini.


(2) Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.


Enam hal yang bisa terjadi dari pernikahan beda negara


Perkawinan antara WNA dengan WNI tentunya memiliki berbagai kemungkinan yang akan muncul, antara lain:


  • Perbedaan budaya yang menimbulkan culture shock

  • Menambah wawasan seputar negara pasangan

  • Kesempatan mencoba kekayaan kuliner negara pasangan

  • Kemungkinan meninggalkan negara sendiri, termasuk karier dan keluarga

  • Mempelajari hukum dan ketentuan negara pasangan

  • Mengajari anak dua bahasa bahkan lebih