Ilustrasi, sumber foto: ANTARA/HO

STUDIO TANGKASPemprov DKI Jakarta menambah sejumlah tempat isolasi terkendali di ibu kota setelah Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 675 Tahun 2021. Kepgub ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Kepgub 979 Tahun 2020 yang hanya menyediakan tiga tempat isolasi mandiri.

Sejumlah lokasi isolasi dekat dengan pemukiman penduduk, salah satunya adalah Gelanggang Olahraga (GOR). Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan tidak menjadi masalah jika masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"GOR itu kan luas, jadi tidak mengganggu masyarakat, jarak pagar dan gedungnya juga luas tidak perlu khawatir," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa malam, 8 Juni 202.

Masyarakat dapat memahami kondisi ini dengan saling menyadari

Ia mengatakan masyarakat dapat memahami dan mengerti perlunya kerjasama dan pemahaman mengenai hal ini, ia berharap masyarakat tidak terlalu khawatir selama tetap waspada dan saling membantu dalam penanganan COVID-19.

“InsyaAllah kita bisa menghadapi pandemik dengan baik lagi,” ujarnya.


Ada 8.249 kapasitas isolasi yang disediakan untuk tiga tahap

Dalam Kepgub DKI Jakarta No 675/2021 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 31 Mei 2021, terdapat tiga tahap isolasi terkendali yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Tempat isolasi terkendali milik Pemprov DKI Jakarta berkapasitas 8.249 orang. Untuk tahap I kapasitasnya 607 orang, berikut daftarnya.

  1. Graha Wisata TMII, kapasitas 100 orang
  2. Graha Wisata Ragunan, kapasitas 200 orang
  3. Hotel Grand Mansion Menteng, kapasitas 77 orang
  4. Pusdiklat Gulkalmart Ciracas, kapasitas 30 orang
  5. Masjid Raya KH Hasyim Ashari, kapasitas 200 orang

Kemudian tahap 2 dengan kapasitas 6.648 orang:

  1. Rusun Nagrak Cilincing, kapasitas 2.550 orang
  2. Rusun Pasar Rumput Manggarai, kapasitas 3.968 orang
  3. SMPN 285 Pulau Untung Jawa, kapasitas 20 orang
  4. SMKN 61 Pulau Tidung, kapasitas 40 orang
  5. SMPN 288 Pulau Panggang, kapasitas 20 orang
  6. SDN 01 Pulau Kelapa, kapasitas 30 orang
  7. PKBM Pulau Harapan, kapasitas 20 orang


Lokasi isolasi tahap 3 dengan kapasitas

Berikut daftar lokasi isolasi tahap 3 berkapasitas 994 orang:

  1. Balai Kesenian Kebon Melati, kapasitas 85 orang
  2. GOR Rawamangun, kapasitas 100 orang
  3. GOR Senen, kapasitas 100 orang
  4. GOR Johar Baru, kapasitas 50 orang
  5. GOR Kemakmuran Petojo Utara, kapasitas 30 orang
  6. GOR Kecamatan Tanah Abang, kapasitas 60 orang
  7. GOR Kecamatan Kemayoran, kapasitas 40 orang
  8. GOR Kecamatan Grogol Petamburan, kapasitas 50 orang
  9. GOR Kecamatan Tambora, kapasitas 50 orang
  10. GOR Kecamatan Kebon Jeruk, kapasitas 50 orang
  11. GOR Kecamatan Cilandak, kapasitas 75 orang
  12. GOR Kecamatan Mampang Prapatan, kapasitas 40 orang
  13. GOR Kecamatan Tebet, kapasitas 40 orang
  14. GOR Kecamatan Pancoran, kapasitas 40 orang
  15. GOR Kecamatan Pasar Minggu, kapasitas 25 orang
  16. Wisma Atlet Raden Inten, kapasitas 32 orang
  17. GOR Ciracas, kapasitas 50 orang
  18. GOR Cengkareng, kapasitas 47 orang
  19. GOR Setu, kapasitas 30 orang


Mempertimbangkan kebijakan penghentian isolasi pasien COVID-19

Sebagai informasi, Kepgub ini dibuat sehubungan dengan kebijakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional terkait penghentian pembiayaan hotel, losmen, dan wisma.

Hal ini berlaku bagi orang yang terkonfirmasi COVID-19, baik tanpa gejala maupun gejala ringan, serta biaya penginapan bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan memastikan kepastian hukum dalam memenuhi kebutuhan fasilitas isolasi terkendali dan penginapan bagi tenaga kesehatan.