Sumber foto: Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

STUDIO TANGKASMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pasal penghinaan presiden harus dipertahankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP). Sebab, jika dibiarkan, masyarakat akan bersifat liberal atau bebas.

"Di beberapa negara, di Thailand lebih parah. Jangan coba-coba menghina raja, itu urusannya berat. Bahkan, di Jepang dan beberapa negara hal yang lumrah," kata Yasonna.

Masyarakat diminta mengkritisi kebijakan, bukan menyerang personal

Yasonna mengatakan, meski ada pasal yang menghina presiden dalam RKUHP, pemerintah tetap tidak membungkam kebebasan berpendapat masyarakat. Menurutnya, masyarakat bebas mengkritik kebijakan pemerintah, tetapi tidak dengan menyerang pribadi presiden atau wakil presiden.

"Mengkritik presiden itu sah, kritik kebijakan sehebat-hebatnya kritik. Bila tidak puas ada mekanisme konstitusi. Tapi sekali soal personal, yang kadang-kadang dimunculkan, presiden kita dituduh secara personal dengan segala macam isu itu, dia tenang-tenang saja," katanya.


Pasal penghinaan presiden bukan hanya untuk Jokowi, tapi untuk presiden-presiden mendatang

Meski, kata Yasonna, sejauh ini Presiden Joko Widodo “Jokowi” tidak pernah mempermasalahkan jika pasal penghinaan terhadap presiden dihapuskan. Namun, lanjutnya, pasal penghinaan terhadap presiden dihidupkan kembali tidak hanya untuk Presiden Jokowi, tetapi juga untuk presiden-presiden mendatang.

"Beliau katakan, beliau tidak ada masalah dengan pasal ini. Tapi apa kita biarkan presiden yang akan datang digituin? Mungkin saja satu di antara kita jadi presiden," katanya.


Pasal Penghinaan Presiden dalam rangka mewujudkan demokrasi yang beradab

Yasonna menegaskan pasal penghinaan presiden kali ini masuknya ke delik aduan dan bukan delik biasa. Ini untuk membangun demokrasi yang beradab.

“Gak bisa kebebasan itu sebebas-bebasnya, bukan sebuah kebebasan, itu anarki. Wah demokrasi liberal, memang arah kita mau ke sana. Free for all, all for free. Saya kira kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," kata Yasonna.